Hukum tukang cukur jenggot/lihyah orang lain

Hukum tukang cukur jenggot/lihyah orang lain

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Hukum tukang cukur jenggot/lihyah orang lain

Tanya :
Saya adalah seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari
kacamata syariat?

Jawab:
Alhamdulillah,
Pertama: Seorang muslim diharamkan mencukur jenggotnya, berdasarkan dalil-dalil shahih yang menegaskan haramnya mencukur jenggot. Begitu juga muslim lainnya, diharamkan mencukur jenggot saudaranya sesama muslim. Karena hal itu termasuk bentuk saling menolong dalam berbuat dosa. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala telah melarang seperti itu dalam firman-Nya: “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS. 5:2)

Kedua: Anda boleh saja menyisir rambut pria, merapikan dan meminyakinya dan memberinya wewangian, namun Anda tidak boleh melakukan hal itu terhadap kaum wanita yang bukan mahram Anda.

(Fatawa Lajnah Daimah jilid V/145, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)